Apa Itu Apostille? Panduan Lengkap untuk Profesional dan Perusahaan

Definisi Apostille
Apostille adalah sertifikasi yang diberikan pada dokumen publik untuk memastikan keasliannya dan memungkinkan penggunaannya di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Dengan adanya Apostille, dokumen yang telah disahkan oleh otoritas berwenang di negara asal tidak memerlukan proses legalisasi tambahan oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan.
Dasar Hukum Apostille
Konsep Apostille berakar dari Konvensi Den Haag 1961 tentang Penghapusan Kebutuhan Legalisasi atas Dokumen Publik Asing (Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents). Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi ini pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang kemudian diimplementasikan dalam kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
Fungsi dan Tujuan Apostille
Apostille bertujuan untuk menyederhanakan prosedur legalisasi dokumen internasional. Beberapa fungsi utamanya meliputi:
- Mempermudah Proses Administrasi Internasional: Penggunaan dokumen dalam urusan pendidikan, bisnis, atau hukum menjadi lebih cepat tanpa memerlukan legalisasi berlapis.
- Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan: Apostille memastikan bahwa dokumen yang digunakan di negara lain telah diverifikasi keasliannya oleh otoritas terkait.
- Menghemat Waktu dan Biaya: Dibandingkan dengan legalisasi konvensional, proses Apostille lebih cepat dan efisien.
Dokumen yang Dapat Diberikan Apostille
Tidak semua dokumen dapat memperoleh Apostille. Beberapa kategori yang umumnya bisa diberikan Apostille antara lain:
- Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip akademik, sertifikat pelatihan
- Dokumen Perusahaan: Akta pendirian, laporan keuangan, sertifikat pendaftaran usaha
- Dokumen Hukum: Putusan pengadilan, dokumen notaris, surat kuasa
- Dokumen Sipil: Akta kelahiran, pernikahan, dan kematian
Proses Pengurusan Apostille di Indonesia
Proses mendapatkan Apostille di Indonesia dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapan Dokumen: Pastikan dokumen asli atau salinan yang telah dilegalisasi oleh otoritas terkait tersedia.
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Kemenkumham.
- Verifikasi dan Validasi: Otoritas akan memeriksa keabsahan dokumen sebelum menerbitkan Apostille.
- Penerbitan Sertifikat Apostille: Setelah lolos verifikasi, dokumen akan diberikan stempel Apostille.
Keunggulan Apostille Dibandingkan Legalisasi Konvensional
Sebelum Indonesia bergabung dalam Konvensi Den Haag, proses legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri memerlukan beberapa tahapan di berbagai instansi dan kedutaan. Dengan adanya Apostille, proses ini jauh lebih sederhana. Beberapa keunggulannya meliputi:
- Satu Tahap Validasi: Tidak perlu legalisasi bertingkat di beberapa instansi.
- Diakui oleh Banyak Negara: Lebih dari 120 negara menerima Apostille tanpa memerlukan validasi tambahan.
- Proses Cepat dan Mudah: Bisa dilakukan secara online dan menghemat waktu.
Negara yang Menerima Apostille
Saat ini, lebih dari 120 negara menerima Apostille, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Australia, dan banyak negara Eropa lainnya. Negara-negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Den Haag masih memerlukan proses legalisasi konvensional melalui kedutaan besar masing-masing.
Perbedaan Apostille dan Legalisasi
Aspek | Apostille | Legalisasi Konvensional |
---|---|---|
Proses | Sederhana, satu tahap | Bertingkat, melalui beberapa instansi |
Waktu | Lebih cepat | Lebih lama |
Pengakuan | Diakui oleh negara peserta Konvensi Den Haag | Hanya berlaku setelah legalisasi oleh kedutaan |
Biaya | Lebih murah | Bisa lebih mahal |
Kegunaan Apostille bagi Perusahaan dan Individu
Bagi perusahaan dan individu yang sering berurusan dengan dokumen internasional, Apostille sangat bermanfaat, seperti:
- Perusahaan: Mempermudah pendirian cabang di luar negeri, verifikasi dokumen keuangan, dan transaksi lintas negara.
- Individu: Mempermudah pengurusan visa kerja, studi di luar negeri, serta pendaftaran pernikahan internasional.
Cara Mengecek Keaslian Apostille
Pengecekan keaslian Apostille dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon hanya perlu memasukkan nomor referensi yang tertera pada sertifikat Apostille untuk memastikan keabsahan dokumen.
Jasa Apostille merupakan solusi praktis dalam legalisasi dokumen internasional, menggantikan prosedur legalisasi konvensional yang panjang dan rumit. Dengan semakin banyaknya negara yang mengadopsi sistem ini, Apostille menjadi instrumen penting bagi individu dan perusahaan yang ingin memperlancar proses administratif di tingkat global.
Hubungi kami sekarang untuk menanyakan seputar apostille dengan cara klik link dibawah ini gratis!
0 Komentar