Syarat Dokumen Nikah dengan WNA

Dipublikasikan oleh admin pada

syarat dokumen nikah dengan wna

Syarat Dokumen Nikah dengan WNA – Menikah dengan WNA (Warga Negara Asing) di Indonesia membutuhkan persiapan khusus, terutama dalam dokumen nikah yang harus lengkap dan sesuai aturan hukum. Proses ini melibatkan persyaratan dari pihak Indonesia dan pihak WNA, serta ketentuan dari instansi berwenang. Jika dokumen tidak lengkap, proses pencatatan pernikahan bisa tertunda bahkan ditolak.

Artikel ini akan membahas secara detail syarat dokumen nikah dengan WNA, mulai dari dokumen yang wajib disiapkan, prosedur, hingga tips agar proses berjalan lancar.

Persyaratan Umum Dokumen Nikah dengan WNA

Sebelum melangkah lebih jauh, pahami dulu bahwa persyaratan dokumen nikah dibagi menjadi dua kelompok: dokumen untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan dokumen untuk WNA. Semua dokumen harus sah, lengkap, dan dalam beberapa kasus, diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

1. Dokumen untuk WNI

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta kelahiran asli.
  • Surat keterangan belum menikah (dari kelurahan/kecamatan).
  • Surat pengantar nikah (N1, N2, N4) dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 4×6 berwarna (latar belakang biru atau merah sesuai ketentuan KUA/Dukcapil).
  • Surat izin dari atasan (jika bekerja sebagai PNS/TNI/Polri).
  • Akta cerai/akta kematian (jika pernah menikah sebelumnya).

2. Dokumen untuk WNA

  • Paspor asli yang masih berlaku.
  • Visa atau izin tinggal di Indonesia.
  • Surat keterangan belum menikah (Certificate of No Impediment to Marriage) dari kedutaan besar negara asal di Indonesia.
  • Akta kelahiran asli.
  • Dokumen perceraian/kematian pasangan sebelumnya (jika pernah menikah).
  • Surat izin menikah dari pihak berwenang di negara asal (jika diwajibkan).

Catatan: Semua dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh jasa penerjemah tersumpah ke Bahasa Indonesia untuk memenuhi persyaratan administrasi di Indonesia.

Proses Legalisasi dan Penerjemahan Dokumen Nikah

Agar dokumen nikah dengan WNA dapat digunakan secara resmi di Indonesia, dokumen tersebut harus melalui proses legalisasi dan penerjemahan.

Tahapan Legalisasi Dokumen

  1. Legalisasi di negara asal WNA (oleh Kementerian Luar Negeri setempat).
  2. Pengesahan oleh Kedutaan Besar RI di negara tersebut.
  3. Penerjemahan tersumpah ke Bahasa Indonesia.
  4. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Proses ini bisa memakan waktu cukup lama. Oleh karena itu, disarankan memulai legalisasi jauh-jauh hari sebelum rencana pernikahan.

Tempat Mengurus Dokumen Nikah dengan WNA di Indonesia

Bagi yang menikah di Indonesia, pencatatan pernikahan dilakukan di:

  • KUA (Kantor Urusan Agama) — untuk pernikahan beragama Islam.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) — untuk pernikahan non-Islam.

Jika pernikahan dilakukan di luar negeri, pasangan harus melaporkannya ke Kedutaan Besar RI setempat dan kemudian mencatatkan di Dukcapil Indonesia maksimal 30 hari setelah kembali.

Tips Agar Pengurusan Dokumen Nikah dengan WNA Lancar

  1. Persiapkan dokumen jauh sebelum hari pernikahan. Proses legalisasi luar negeri bisa memakan waktu berminggu-minggu.
  2. Gunakan jasa penerjemah tersumpah agar dokumen diterima oleh instansi resmi di Indonesia.
  3. Konsultasikan ke KUA atau Dukcapil di wilayah tempat menikah untuk memastikan tidak ada perubahan syarat.
  4. Fotokopi dan scan semua dokumen sebagai cadangan.
  5. Cek masa berlaku paspor dan visa pihak WNA.

Contoh Alur Lengkap Pengurusan Dokumen Nikah dengan WNA

  1. WNA menyiapkan dokumen di negara asal, termasuk surat keterangan belum menikah.
  2. Dokumen dilegalisasi di negara asal.
  3. Dokumen dikirim atau dibawa ke Indonesia.
  4. Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  5. Legalisasi dokumen di Kemenlu RI dan Kemenkumham RI.
  6. Penyerahan dokumen ke KUA/Dukcapil untuk pendaftaran nikah.
  7. Pelaksanaan pernikahan sesuai agama dan hukum yang berlaku.

Jika Anda ingin prosesnya lebih cepat dan aman, gunakan jasa penerjemah tersumpah dan konsultasi dengan pihak KUA/Dukcapil sejak awal.
Ingin tahu bagaimana cara legalisasi dokumen luar negeri untuk pernikahan? Baca panduan lengkapnya di disini Jasa Legalisasi Dokumen dan hubung kami untuk konsultasi gratis!


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *