Penerjemah Tersumpah

Apakah Anda sedang membutuhkan Jasa penerjemah tersumpah?

Kami adalah penyedia jasa penerjemah tersumpah lebih dari 15 bahasa populer di dunia untuk kebutuhan pribadi dan perusahaan. Layanan jasa kami memastikan penerjemah tersumpah dengan SK resmi dari Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan yang menerjemahkan dokumen Anda.

Penerjemah tersumpah adalah profesional bahasa yang telah diangkat dan disumpah oleh instansi resmi pemerintah, sehingga hasil terjemahannya memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi di dalam maupun luar negeri. Layanan ini menjadi kebutuhan utama bagi individu, mahasiswa, profesional, maupun perusahaan yang memerlukan terjemahan dokumen legal, akademik, bisnis, dan pemerintahan.

Di halaman ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap mengenai layanan penerjemah tersumpah, jenis dokumen yang dilayani, keunggulan layanan, proses kerja, hingga alasan mengapa memilih penerjemah tersumpah profesional adalah keputusan yang tepat.


Apa Itu Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah profesional yang telah lulus ujian kualifikasi resmi dan diambil sumpahnya oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau instansi berwenang lainnya. Setiap hasil terjemahan yang dikeluarkan dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan penerjemah tersumpah, sehingga diakui secara hukum oleh:

  • Instansi pemerintah

  • Kedutaan besar dan perwakilan asing

  • Pengadilan dan lembaga hukum

  • Universitas dalam dan luar negeri

  • Perusahaan nasional dan multinasional

Dengan demikian, terjemahan tersumpah berbeda dengan terjemahan biasa karena memiliki legalitas formal.


Jenis Dokumen yang Dilayani Penerjemah Tersumpah

Dokumen Pribadi & Kependudukan

  • KTP

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta Kelahiran

  • Akta Perkawinan / Perceraian

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Paspor

Dokumen Akademik

  • Ijazah

  • Transkrip Nilai

  • Surat Keterangan Lulus

  • Sertifikat

  • Surat Rekomendasi

Dokumen Perusahaan & Bisnis

  • Akta Pendirian Perusahaan

  • Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

  • Perjanjian Kerja Sama

  • Kontrak Bisnis

  • Laporan Keuangan

  • Dokumen Tender

Dokumen Hukum & Pengadilan

  • Putusan Pengadilan

  • Gugatan & Jawaban

  • Surat Kuasa

  • Perjanjian Hukum

  • Dokumen Arbitrase

Dokumen Imigrasi & Internasional

  • Dokumen Visa

  • Dokumen Imigrasi

  • Apostille

  • Legalisasi Kedutaan


Bahasa yang Tersedia

Layanan penerjemah tersumpah tersedia untuk berbagai pasangan bahasa, antara lain:

  • Indonesia ↔ Inggris

  • Indonesia ↔ Mandarin

  • Indonesia ↔ Jepang

  • Indonesia ↔ Korea

  • Indonesia ↔ Arab

  • Indonesia ↔ Belanda

  • Indonesia ↔ Jerman

  • Indonesia ↔ Prancis

Setiap bahasa ditangani oleh penerjemah tersumpah yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Beberapa lembaga yang mengharuskan jasa penerjemah tersumpah

  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Keuangan\Kantor Catatan Sipil
  • Direktorat Bea Cukai
  • Direktorat Imigrasi
  • Pengadilan Hukum
  • Pengadilan Agama
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia

Terjemahan Apa Yang Anda Butuhkan?

 

Kami menerjemahkan dokumen apapun untuk semua kebutuhan Anda

Dapatkan Segera Terjemahan Anda Mulai Dari Rp85.000/Halaman.

Ada yang Anda butuhkan?

Di JIMS Translator, kami memberikan konsultasi gratis. Anda tidak perlu membayar untuk bertanya. Kami merespon dengan cepat.

Client Work With Us

Article News

Artikel terbaru tentang seputar jasa penerjemah tersumpah