Panduan Menjadi Penerjemah Tersumpah

Dipublikasikan oleh admin pada

Panduan Lengkap Menjadi Penerjemah Tersumpah

Panduan Menjadi Penerjemah Tersumpah – Di era globalisasi saat ini, kebutuhan akan penerjemah tersumpah semakin meningkat. Penerjemah tersumpah adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi tertentu dan diakui secara hukum untuk menerjemahkan dokumen resmi. Bagi yang ingin memahami syarat menjadi penerjemah tersumpah, berikut  panduan lengkapnya.

Apa itu Penerjemah Tersumpah?

Pertama-tama mari kita pahami apa itu penerjemah tersumpah. Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus ujian sertifikasi resmi dan telah dinyatakan sebagai penerjemah tersumpah yang handal oleh lembaga yang berwenang  untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah atau dokumen hukum lainnya.

Persyaratan Menjadi Penerjemah Tersumpah

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerjemah tersumpah adalah memiliki kemampuan bahasa yang kuat. Anda harus menguasai kedua bahasa, bahasa asli (bahasa sumber) dan bahasa yang akan Anda terjemahkan (bahasa target). Kualitas terjemahan Anda harus sangat akurat.

Syarat untuk menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal gelar sarjana (S1) di jurusan bahasa atau jurusan lain yang berhubungan dengan bidang penerjemahan
  • Memiliki pengalaman  sebagai penerjemah profesional minimal 5 tahun
  • Lulus ujian sertifikasi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI) Universitas Indonesia
  • Mengikuti sumpah jabatan sebagai penerjemah tersumpah yang diambil sumpahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berikut  penjelasan lebih detail dari masing-masing persyaratan tersebut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerjemah tersumpah harus  warga negara Indonesia. Memang benar, penerjemah tersumpah merupakan bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia dan memegang peranan penting dalam penegakan hukum.

  • Berpendidikan Minimal (S1)

Penerjemah tersumpah harus memiliki minimal gelar sarjana (S1) di jurusan bahasa atau jurusan lain yang terkait dengan bidang penerjemahan. Memang benar, penerjemah tersumpah harus memiliki pengetahuan mendalam tentang bahasa tersebut, baik bahasa sumber maupun bahasa sasaran.

  • Memiliki Pengalaman Sebagai Penerjemah Profesional Minimal 5 Tahun

Penerjemah tersumpah harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai penerjemah profesional. Memang benar, penerjemah tersumpah harus memiliki keterampilan dan keahlian yang cukup untuk menghasilkan terjemahan yang akurat dan berkualitas.

  • Lulus Ujian Sertifikasi Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah harus lulus Ujian Sertifikasi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI), Universitas Indonesia. Ujian ini bertujuan untuk menguji pengetahuan, keterampilan dan keahlian penerjemah dalam menerjemahkan dokumen resmi.

  • Mengikut Sumpah Jabatan Sebagai Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah  sebagai penerjemah tersumpah di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sumpah jabatan ini merupakan tanda bahwa penerjemah tersumpah telah memenuhi seluruh syarat dan siap menjalankan tugasnya sebagai juru bahasa tersumpah.

Ketentuan Menjadi Penerjemah Tersumpah

Selain persyaratan di atas, penerjemah tersumpah juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang bahasa sumber dan bahasa sasaran.
  • Memiliki keterampilan dalam menerjemahkan dokumen resmi dengan akurat dan tepat.
  • Mampu bekerja secara profesional dan independen.
  • Memiliki integritas dan menjunjung tinggi kode etik penerjemah.

Dokumen Yang Dilampirkan

Berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pengangkatan penerjemah tersumpah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah S1 atau D4
  • Fotokopi transkrip nilai
  • Surat keterangan pengalaman kerja sebagai penerjemah profesional
  • Bukti lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah
  • Surat permohonan pengangkatan penerjemah tersumpah

Permohonan pengangkatan penerjemah tersumpah dapat diajukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian panduan – panduan cara menjadi penerjemah tersumpah, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melanjutkan karir sebagai penerjemah tersumpah profesional.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *