Mau Jadi Penerjemah Tersumpah? Begini Caranya!

Dipublikasikan oleh admin pada

https://jims.co.id/

Mau Jadi Penerjemah Tersumpah? Begini Caranya – Profesi menjadi seorang translator atau penerjemah kini mulai banyak diminati oleh berbagai kalangan. Dalam dunia translasi sendiri, profesi penerjemah dibagi menjadi 2 (dua), yaitu penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa.

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah diambil sumpahnya dan mendapatkan sertifikat resmi dari Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), sedangkan penerjemah biasa tidak memilikinya. Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah juga adalah dokumen-dokumen bersifat legal, seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah, ijazah, transkrip nilai, surat kuasa, surat kontrak, surat jual-beli, akta pendirian bangunan dan lain sebagainya, sementara penerjemah biasa mengalihbahasakan dokumen-dokumen bersifat non-legal, seperti artikel, majalah, thesis, novel, puisi dan masih banyak lagi.

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

Untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah, tidak semudah yang kamu bayangkan. Ada beberapa prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu sebelum bisa resmi mendapatkan sertifikat dan mendapatkan izin membuka layanan sebagai seorang sworn translator.

Berikut ini beberapa langkahnya:

  1. Mengikuti ujian klasifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), organisasi penerjemah Indonesia sejak tahun 1974 yang telah menjadi anggota dan diakui oleh Federasi Penerjemah Internasional FIT / IFT (Fédération Internationale des Traducteurs / International Federation of Translators). Ujian ini bersifat berbayar, di kisaran tahun 2014 biayanya sebesar Rp1 juta untuk anggota HPI dan Rp1,5 juta untuk non-anggota. Agar lulus, kamu setidaknya harus mendapatkan nilai paling rendah 80 atau grade A. Jika lulus, maka kamu akan mendapatkan sertifikat TSN (Tes Sertifikasi Nasional).
  2. Setelah mendapatkan sertifikat, kamu harus mengajukan surat permohonan untuk pengangkatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam surat permohonan ini harus mencakup identitas diri dan jenis bahasa yang diterjemahkan. Selain itu, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu lengkapi, seperti; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi sertifikat yang telah didapatkan sebelumnya (sertifikat TSN dengan grade A), surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak dalam status terdakwa / tersangka / terpidana, surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) / advokat / pejabat negara, bukti setoran pembayaran biaya pengangkatan, surat kuasa serta pas foto terbaru berlatar belakang putih ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  3. Setelah surat permohonanmu diperiksa, maka kemudian kamu akan diambil sumpahnya oleh menteri atau kepala kantor wilayah. Jika dulu, calon penerjemah tersumpah akan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta.
  4. Setelah itu, pengangkatan sumpahmu akan dituangkan ke dalam berita acara. Setelah berita acara diterima oleh menteri, barulah akan dibuatkan surat keputusan (SK) dan izin layanan jasa penerjemah tersumpah akan segera kamu dapatkan.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Dikutip dari Pasal 4 Ayat (1) Permenkumham 4/2019, syarat menjadi penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kantor Kedutaan / Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap

Demikianlah informasi seputar cara menjadi penerjemah tersumpah yang dapat kamu jadikan sebagai bahan persiapan jika ingin berkarier dengan profesi tersebut di bidang translasi. Cari tahu informasi bermanfaat serta menarik lainnya seputar penerjemah tersumpah di website jims.co.id atau kalian mau menerjemahkan dokumen bisa menghubungi admin kami via email: jimspenerjemah@gmail.com atau Whatsapp Ke : 0816-649-691 atau Telp: +6221 3971 1333


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *