Jasa Legalisasi Dokumen

Jasa Legalisasi Dokumen biasanya oleh orang-orang yang mempunyai keperluan ke luar negeri. Misal; menikah dengan WNA, melanjutkan studi, melakukan kegiatan usaha multinasional. Jasa legalisasi ini maksudnya adalah legalisir dokumen untuk menyatakan keabsahan dokumen tersebut. Setelah dialihbahasakan ke dalam bahasa tertentu kemudian harus mendapat stempel/cap legalisir dari lembaga yang berwenang.

Misalkan saja jika ada warga Indonesia yang hendak menikah dengan warga negara asing, persyaratan yang harus disiapkan adalah surat single yang siterbitkan KUA setempat. surat tersebut masih dalam bahasa Indonesia yang oleh Jasa Penerjemah  dialih bahsakan ke bahasa yang diperlukan. Kemudian lembar hasil terjemahan tersebut di legalisir di Kemenkumham (kehakiman) untuk dinyatakan keabsahanya dan kebenaran terjemahanya dengan dokumen asli.

Tidak cukup  Kemenkumham, Dokumen juga pelu adanya legalisir di Kemenlu (Deplu), hal ini untuk memastikan kabsahan dan keaslian dokumen terjemahan tersebut. setelah mendapatkan stempel dari Kemenkumham dan Kemenlu, tahap akhir adalah dokumen harus melalui verifikasi dahulu ke Kedutaan negara yang bersangkutan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

Tarif jasa legislasi dokumen pun tiap waktu dapat berubah secara signifikan. untuk Penerjemah Resmi legalisir dokumen ke berbagai negara untuk KEMENKUMHAM  kami mulai dari harga  Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). legalisir dokumen KEMENLU mulai dari Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Untuk tarif kedutaan kami mulai dari Rp. 800.00 (delapan ratus ribu rupiah) tergantung negara yang di tuju.

Waktu pengerjaan untuk legalisir KEMENKUMHAM standar adalah 4 (empat) hari dan ekspres 2 (dua) hari. Untuk waktu pengerjaan legalisir KEMENLU juga sama yaitu 4 (empat) hari dan ekspress 2 (dua)  hari. Sedangkan untuk waktu pengerjaan legalisir dokumen ke Kedutaan waktunya adalah 6 (enam) har, dan ekspres 4 (empat) hari.