Apa Itu Layanan Apostille
Apa Itu Layanan Apostille – Apostille merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kemenkumham.
Mulai 4 Juni 2022, kini Indonesia telah bergabung sebagai anggota Konvensi Appostille. Jika sebelumnya permohonan legalisasi harus melalui 3 instansi (Kememkumham – Kemenlu – Kedutaan), kini prosedur tersebut dipersingkat dengan hanya melalui AHU Kemenkumham untuk permohonan Sertifikat Apostille.
Layanan apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Selanjutnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 pada 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara yang menerapkan Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021.
Adapun, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar menambahkan, sejak layanan Apostille berlaku di Indonesia 4 Juni 2022, pada 14 Juni 2022 sudah ada 2.918 permohonan. Sebagian dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.
Apa Yang Di Maksud Dengan Apostille?
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Negara Mana Saja Yang Menerima Apostille?
Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Apa Itu Sertifikat Apostille?
Sertifikat apostille kemenkumham adalah sertifikat yang memverifikasi keaslian dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu. Dokumen yang biasanya memerlukan sertifikat apostille di antaranya ijazah, Akta lahir, Akta cerai, Surat kuasa, dan surat penting lainnya.
Dokumen yang akan Anda bawa dan pergunakan di luar negeri wajib melampirkan sertifikat apostille kemenkumham. Hal tersebut agar dokumen anda mempunyai legalitas yang sama di negara tujuan.
Bagaimana Cara Mengurus Apostille?
Biasanya salah satu perasyaratan yang kerap diminta ketika mau melamar beasiswa ke luar negeri adalah legalisasi dokumen ijazah pendidikan. Pengesahan dokumen melalui layanan apostille tersebut dilakukan melalui Kemenkumham dan Kemenlu.
Secara singkatnya, cara melegalisasi dokumen ini terdiri dari empat tahap.
- Pertama, dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya oleh sworn translator atau penerjemah tersumpah.
- Kedua, setelah semua dokumen telah diterjemahkan dan dilegalisasi, tahap selanjutnya ialah mendaftarkannya ke Kemenkumham.
- Ketiga, tahap selanjutnya adalah mengajukan dokumen ke Kemenlu. Dokumen yang sudah ditempeli stiker dari Kemenkumham bisa langsung diunggah ke aplikasi khusus. Aplikasi itu bertajuk “STEMPEL ASLI” itu bisa diunduh di Playstore. Masukkan data dan verifikasi dokumen lewat aplikasi tersebut, kemudian tunggu selama dua hari. Setiap dokumen dikenakan biaya sebesar Rp25.000.
- Langkah terakhir, mengajukan dokumen ke kedutaan besar negara yang dituju. Pengajuan ini bisa dilakukan secara daring (online) ataupun dibawa langsung ke kantor kedutaan. Estimasi waktu pengerjaannya satu hari kerja.
Perlu diingat, bila penerjemahan dokumen bukan dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah atau sworn translator, maka harus dilegalisasi oleh notaris. Pengerjaan legalisasi ini biasanya memakan waktu selama satu sampai tujuh hari, tergantung tiap notaris.
Apa Itu Penerjemah Tersumpah?
Di Indonesia penerjemah tersumpah memiliki definisi tersendiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara, Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.Kemudian, diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 Syarat dan Tata Cara, Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penerjemah tersumpah ialah individu yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Terutama di bidang hukum dan HAM dan terdaftar dalam kementerian tersebut.
Kenapa Harus Penerjemah Tersumpah?
Mungkin banyak kalangan yang bertanya, mengapa dalam upaya mencari menerjemah perlu menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah? Pada dasarnya, layanan penerjemah yang memiliki legalitas dari Kemenkumham untuk menerjemahkan dokumen penting yang bersifat legal dan berhubungan dengan hukum. Misalnya adalah akta kelahiran, surat pernikahan, dan surat cerai. Hasil terjemahan dari dokumen resmi tersebut akan mendapatkan stempel oleh penerjemah tersumpah agar memiliki legalitas yang sama dengan dokumen aslinya.
Nah, berikut adalah ulasan mengenai Layanan Apostille dan apabila Anda semua ingin Legalisasi Dokumen alangkah baiknya pilihlah penerjemah yang telah lama beroperasi dan terbukti kualitasnya seperti JIMS Penerjemah karena pengalaman juga sangat menentukan kualitas hasil terjemah. Silahkan saja hubungi admin kami via E-mail: jimstranslator@gmail.com atau Whatsapp Ke : 0816-649-691 atau Telp: +6221 3971 1333
0 Komentar